Sungailiat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebut bahwa untuk calon peserta perorangan bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang untuk Kabupaten Bangka 2025 wajib mengantongi dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Sesuai ketentuan yang berlaku, siapa saja yang ingin maju mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati dari jalur perorangan wajib memperoleh dukungan 10 persen dari jumlah DPT," kata Ketua KPU Bangka, Sinarto di Sungailiat, Minggu.
Dukungan tersebut kata dia, harus dibuktikan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk dan surat pernyataan dukungan. Dukungan 10 persen bagi calon perorangan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.
"Untuk memastikan aturan tersebut atau aturan baru yang mengatur calon perseorangan, dalam waktu dekat kami akan konsultasi ke KPU Pusat di Jakarta," kata Sinarto.
Ia mengatakan, tahapan Pilkada Bangka ulang 2025 saat ini sudah masuk tahapan pencalonan dan sosialisasi. Tahapan pencalonan ini dinilai paling krusial, bahkan lebih krusial daripada yang lain.
Ia mengingatkan, bagi calon peserta perorangan supaya dapat melengkapi syarat yang ditetapkan dan menyerahkan data yang valid.
"Jangan sampai ada data pendukung yang palsu seperti memalsukan dokumen, ijazah, tanda tangan KTP pendukung, dan yang lain," ujarnya.
Data yang masuk kata dia, akan dilakukan verifikasi administrasi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual untuk memastikan semua dokumen calon peserta sudah lengkap.