Dua tersangka, masing-masing Siswanto yang diduga sebagai pengedar dan Barman Irawan sebagai pembuat uang palsu...Muntok (Antara Babel) - Dua tersangka pengedar dan pemalsu uang yang ditangkap Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (31/10) di Desa Ketap, Kecamatan Parittiga, diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Dua tersangka, masing-masing Siswanto yang diduga sebagai pengedar dan Barman Irawan sebagai pembuat uang palsu yang kami ringkus beberapa hari lalu sudah melalui penyidikan dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi di Muntok, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan penyidikan dua orang pelaku diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan uang dan menyimpan serta menggunakan mata uang Rupiah palsu dan melanggar pasal 36 Jo pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang dan pasal 244 KUHP Subsider Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menurut dia, kronologi penangkapan terhadap dua pelaku tersebut berawal dari kejadian pada Senin (31/10) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Ketap, Parittiga.
Pada saat itu, pelaku atas nama Siswanto membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan 50.000 di warung Jupri.
"Saat menerima uang dari pelaku, Jupri merasa curiga karena uang yang diterima palsu saat dilihat fisik kertas dan ketika diterawang, seketika itu juga korban berteriak dan sempat memegang pelaku," katanya.
Tidak berselang lama, datang anggota Polsek setempat dan selanjutnya langsung mengamankan pelaku, setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi pada tas punggung milik pelaku ditemukan uang pecahan 20.000 dan 50.000 serta beberapa barang lain dari hasil belanja menggunakan uang palsu.
"Saat dimintai keterangan, Siswanto mengakui telah membelanjakan uang palsu di sejumlah toko di Parittiga," katanya.
Dari hasil interogasi awal terhadap Siswanto, polisi mengetahui uang palsu tersebut diperoleh dari salah seorang teman pelaku bernama Barman Irawan yang tinggal di Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi tersebut polisi langsung bergerak memburu pembuat uang palsu dan baru bisa menangkap pada Selasa (1/11) di rumah kontrakan yang beralamat di Sumberrejo, Kecamatan Tamansari, Pangkalpinang.
Di rumah kontrakan Barman, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit printer yang diduga untuk mencetak uang palsu serta pecahan uang palsu sebesar 450.000 dengan rincian satu lembar uang pecahan 100.000, 10 lembar pecahan 20.000 dan tiga lembar pecahan 50.000.
"Kami juga menemukan dua rim kertas HVS warna putih, satu lembar kertas karton, satu lembar pecahan uang asli Rp50.000 dan Rp20.000," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.