Kairo (Antara Babel) - Satu pengadilan banding Mesir membatalkan hukuman
mati yang dijatuhkan kepada presiden terguling Mohamed Moursi dalam satu
dari empat persidangannya sejak penggulingannya pada 2013 menurut
seorang pejabat pengadilan.
Pengadilan Kasasi memerintahkan
Moursi diadili kembali dalam tuduhan ambil bagian dalam pembobolan
penjara dan kekerasan terhadap polisi dalam pemberontakan 2011 yang
menggulingkan presiden Hosni Mubarak.
Lima terdakwa lainnya,
termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin yang saat ini dilarang,
Mohamed Badie, yang dijatuhi hukuman mati pada Juni 2015, juga akan
disidang kembali.
Hampir 100 orang lain yang diadili in absentia (tanpa kehadiran di sidang) tidak terpengaruh oleh putusan banding tersebut.
Bulan
lalu, pengadilan banding yang sama mengukuhkan hukuman 20 tahun penjara
yang dijatuhkan kepada Moursi pada April dalam persidangan terpisah
dengan tuduhan memerintahkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap
demonstran saat dia berkuasa.
Moursi juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam dua persidangan lain.
Dalam
satu persidangan, dia dihukum karena menjadi mata-mata untuk Iran,
kelompok militan Lebanon Hizbullah dan gerakan Islam Palestina Hamas.
Di
sidang lainnya, dia dinyatakan bersalah karena mencuri dokumen yang
berhubungan dengan keamanan nasional dan menyerahkannya kepada Qatar,
pendukung setia Ikhwanul Muslimin.
Presiden sipil Mesir pertama yang dipilih secara bebas, Moursi, berkuasa setelah penggulingan Mubarak.
Moursi
kemudian digulingkan oleh panglima militer yang sekarang menjadi
presiden, Abdel Fattah al-Sisi, menyusul aksi demonstrasi massa.
Ikhwanul
Muslimin sejak itu masuk daftar hitam dan menjadi subjek upaya
penumpasan yang menewaskan ratusan pendukungnya dan mengakibatkan ribuan
lainnya dipenjara menurut warta kantor berita AFP. (mr)?
Pengadilan Kasasi Mesir Batalkan Hukuman Mati Moursi
Rabu, 16 November 2016 11:50 WIB