Tanjungpandan, Belitung (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diimbau tidak menerima parsel Idul Fitri 1446 Hijriah guna mencegah dan mengendalikan gratifikasi.
"Kami mengimbau agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung tidak menerima parsel Idul Fitri 1446 Hijriah," kata Bupati Belitung, Djoni Alamsyah di Tanjungpandan, Rabu.
Menurut dia, imbauan ini dilakukan guna mencegah dan mengendalikan gratifikasi pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Ia mengatakan, selain itu, hal ini dilakukan guna mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Jajaran kepala desa dan juga direksi BUMD kami imbau tidak menerima parsel lebaran," ujarnya.
Djoni Alamsyah menambahkan, langkah ini juga diambil guna menegakkan prinsip transparansi, integritas, dan netralitas dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Ia mengimbau, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung tidak melakukan permintaan, pemberian, dan menerima parsel, bingkisan, atau dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan atau tugas sebagai ASN.
"Baik dari atau ke pihak swasta rekanan maupun masyarakat," katanya.
Selain itu, lanjut dia, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung juga diharapkan dapat menolak tegas jika ada pihak yang menawarkan pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan atau kode etik.
"Kemudian melaporkan ke Inspektorat Belitung jika menerima pemberian yang sulit ditolak agar dapat diproses secara hukum," ujarnya.
Ia berharap upaya ini dapat menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.
"Kami berharap seluruh ASN, kepala desa, dan direksi BUMD dapat mematuhi imbauan ini," katanya.