Pangkalpinang (Antara Babel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap ormas dan umat Islam bersabar dan tidak menggelar aksi unjukrasa lanjutan yang digelar pada Jumat (25/11).
"Tuntutan aksi 4/11 telah didengarkan oleh Polri untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka, sehingga umat Islam tidak melakukan aksi lanjutan," kata Sekretaris MUI Kepulauan Babel, Ahmad Lutfi di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan aksi lanjutan ini rawan dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan, sehingga dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
"Aksi 4/11 sempat terjadi kericuhan dan ini dapat merugikan nama agama Islam dan secara ekonomi mengakibatkan ketidakpercayaan pasar terhadap kondisi keamanan di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia pemerintah melalui Presiden dan Wakil Presiden telah menepati janjinya dan mendukung upaya kepolisian untuk memproses penistaan agama dengan cepat, tegas, dan transparan.
"Indonesia merupakan negara hukum, sehingga umat Islam dapat mengawal dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus penistaan agama," katanya.
Selain itu, MUI Pusat juga telah memberikan petunjuk agar mempercayakan dan mengawal kasus penistaan agama yang telah berlanjut di tahap penyidikan oleh para penegak hukum.
"Kami mengimbau ormas dan umat Islam untuk tidak lagi mengelar aksi lanjutan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan kasus penistaan agama itu," katanya.
Berita Terkait
Walikota Pangkalpinang terima kunjungan Tokoh Agama hingga Ormas Islam
24 Oktober 2022 20:01
Wapres: Banyak ormas Islam masih ingin tampil sendiri
14 September 2022 18:11
Ormas Islam Hidayatullah luncurkan 500 Rumah Quran di Sulawesi Tengah
8 Januari 2022 19:53
MPR ingatkan ormas Islam lanjutkan kontribusi bangun peradaban
9 Agustus 2021 18:23
Forkopimda Belitung silaturahmi bersama ormas Islam
6 Juni 2021 18:58
Ormas Islam datangi DPRD Sumbar terkait SKB tiga menteri
19 Februari 2021 13:58
Ormas Islam apresiasi pemerintah tunda bahas RUU HIP
17 Juni 2020 05:28