Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan Agung bakal menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009.

Pascaputusan gugatan praperadilan dua tersangka kasus tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua tersangka itu, Anthony Chandra Kartawiria, Direktur PT First Media dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

"Kita sudah dengar putusan itu, kita akan mempelajari putusannya dan segera terbitkan sprindik baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati putusan hakim tunggal praperadilan itu dan akan mengeluarkan sprindik baru.

Ia menegaskan Kejagung sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkat dugaan korupsi, dan hasilnya dikeluarkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp86 miliar.

"Ini kan bukan kasus pajaknya, tapi ada transaksi fiktif," katanya.

Keterangan adanya korupsi itu juga dikeluarkan oleh Dirjen Pajak bahkan sudah dimasukkan dalam menanggapi gugatan pelapor.

"Tapi dikabulkan atau tidak, itu terserah hakim," tegasnya.

Dalam putusan praperadilan itu, hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan kasus itu karena kasusnya lebih mengarah ke penyidik pajak.

PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi diantaranya telepon seluler dan pulasa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.

Pada Desember 2007 PT Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.

Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, invoice dan faktur ang sebelumnya dibuatkan purchase order yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000, padahal PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026