"Saya tidak bisa komentar, apakah itu menghalangi penyidikan atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat.
Ia mencoba berpikiran positif bahwa keberadaan panja itu tidak lain sebagai sarana komunikasi antarlembaga penegak hukum dengan DPR.
Sebelumnya, Mantan Komisaris PT. Mobile8 Telecom (PT Smartfren) Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Kamis (17/3), memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan tersebut.
Hary Tanoe, sapaan akrab Hary Iswanto Tanoesoedibjo, pada pekan lalu, mangkir dari panggilan penyidik JAM Pidsus dengan alasan tengah di luar kota. Hary Tanoe mendatangi Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus pada pukul 15.00 WIB dengan mengenakan kemeja warna putih bertuliskan nama perusahaan medianya.
"Silakan saja mengkaitkan saya dengan kasus itu. Saya yakin tidak akan menjadi tersangka," ucapnya.
Dugaan korupsi itu setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT. Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT. Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif, dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT. Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT. Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar.
Namun, faktanya PT. Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT. Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif.
Pewarta: Riza FahrizaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.