Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Pangkalpinang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menindak tegas dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial SMA (36) dan SS (39), karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga dianggap mengganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Sutoyo di Pangkalpinang, Rabu mengatakan penangkapan kedua warga negara Pakistan ini diawali dari adanya laporan masyarakat terhadap aktivitas WNA di sekitaran Pasar Air Itam Kota Pangkalpinang yang dinilai telah meresahkan.
"Kami menerima laporan adanya dua orang asing meminta sumbangan dengan dalih tujuan kemanusiaan," ujarnya.
Ia menyatakan menindaklanjuti laporan dimaksud, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Pangkalpinang bergerak langsung melakukan pengawasan keimigrasian berupa pengecekan lapangan dan pemeriksaan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian WNA tersebut.
"Kedua WNA Pakistan tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mengganggu ketertiban umum sehingga kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) Jo Ayat (2) huruf b dan huruf f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Selanjutnya, kedua WNA ini diberangkatkan menuju negaranya menggunakan pesawat Srilankan Airlines UL-0365 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (30/4) yang dikawal oleh 3 orang petugas yang ikut berangkat dari Pangkalpinang menuju Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT-619.
"Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Pangkalpinang menjaring orang asing bermasalah untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi menjaga dan mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang," katanya.
Ia mengimbau seluruh Masyarakat Kota Pangkalpinang untuk senantiasa waspada dan apabila mengetahui adanya segala bentuk aktifitas warga negara asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang," demikian Sutoyo.