Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya akan mengevaluasi Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang dilakukan sekolah kepada para siswa, sesuai yang di instruksikan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani.
Sebelumnya Pak Gubernur memberikan instruksi agar sekolah-sekolah tidak lagi memungut IPP. Namun kita melihat dari sisi positifnya," kata Didit kepada ANTARA di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan IPP yang dilakukan sekolah juga memiliki dasar hukum seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Kita akan mencari solusi sehingga apa yang di instruksikan Gubernur kita akomadir dan yang jadi problem sekolah juga kita akomodir dan Senin nanti kita akan rapat bersama Pak Gubernur dan pihak terkait untuk membahas IPP ini," terang Didit.
Menurutnya selama ini dana IPP yang dipungut oleh sekolah-sekolah itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah seperti membayar upah office boy, satpam dan tenaga pendidik yang tidak terakomodir.
"Dana IPP juga banyak dipergunakan sekolah untuk operasional seperti membayar tenaga OB, Satpam bahkan pengajar ekstrakulikuler dan kebutuhan lainnya. Namun saya sendiri menemukan ada anak yatim yang sekolah di SMA masih membayar iuran tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu Komisi IV akan segera melakukan pendataan siswa mana yang di wajibkan membayar IPP dan siswa yang tidak mampu tidak lagi wajib membayar IPP agar orang tuanya tidak terbebani.
"Komisi 4 DPRD Babel akan segera mengadakan rapat dan mendata. Kita akan lihat berapa persen kira-kira yang memang terbebas dari IPP. Makanya untuk ini kita butuh data, karena mungkin dulu orang tuanya punya uang tapi sekarang tidak, hal seperti ini yang juga harus diperhatikan," tutup Didit.