Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan operasi pasar, untuk mencegah peredaran produk impor ilegal di daerah itu.
"Kami memperbanyak operasi pasar, karena kebanyakan berbagai produk impor ini didatangkan dari pelabuhan lokal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, M Nasrul Fatah di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan produk impor yang masuk ke Pelabuhan Pangkalbalam dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Batam dan daerah lainnya, sehingga sulit untuk mengawasi dan menertibkan rokok, barang elektronik, pakaian bekas dan barang impor lainnya.
"Kami melakukan operasi pasar di pasar, gudang distributor dan toko pengecer barang impor lainnya," ujarnya.
Ia mengatakan untuk mengoptimalkan operasi pasar ini, pihaknya menyebar intelijen dan bekerja sama dengan kepolisian serta pemerintah daerah untuk melakukan deteksi dini keberadaan barang impor ilegal ini.
"Alhamdulillah, hasil operasi pasar ini cukup memuaskan, karena selama 2015 hingga 2016 berhasil menyita 1.165.180 batang rokok senilai Rp428.978.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp349.554.000," ujarnya.
Menurut dia rokok ilegal ini dijual ke penambang timah, petani dan warga perdesaan, karena harganya lebih murah dibanding rokok legal.
"Rokok ini murah dan banyak peminatnya," ujarnya.
Ia berharap masyarakat ikut berperan memerangi barang-barang impor ilegal ini, agar barang ini merugikan negara dan masyarakat di daerah ini," ujarnya.