Tanjungpandan, Belitung (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemutakhiran data ormas di daerah itu guna mengetahui mana ormas yang masih aktif dan yang tidak aktif.
"Saat ini kami sedang jalan melakukan pemutakhiran data ormas di Belitung salah satunya kami sudah melakukan kunjungan ke ormas Muhammadiyah," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Belitung, Dedy Kurniawan di Tanjungpandan, Rabu.
Menurut dia, saat ini jumlah ormas di daerah itu terdata sebanyak 149 ormas yang terbagi dalam beberapa kategori seperti ormas profesi, keagamaan, kepemudaan, yayasan, dan perkumpulan.
Ia mengatakan, dari sebanyak 149 ormas yang terdata tersebut memang ada sebagian yang aktif dan ada yang juga tidak aktif lagi.
"Melalui pendataan ini kami dapat mengelompokkan mana ormas yang aktif dan mana yang tidak aktif namun secara kesekretariatan dan kepengurusan masih diketahui, karena bisa saja nanti ada sekretariat yang tidak tahu dan kepengurusan juga tidak diketahui," ujarnya.
Dedy menambahkan, sebagian ormas yang ada di Belitung ini adalah ormas yang berjenjang kepengurusannya baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten.
"Kalau di pusat kepengurusannya memang aktif dan masih ada namun kalau di sini karena pengurusnya orang per orangan terkadang sekretariat ada di rumahnya atau mengontrak bahkan terkadang mereka sudah pindah tapi tidak melapor keberadaannya," kata Dedi.
Ia menjelaskan, untuk saat ini Kesbangpol tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas dan kewenangan tersebut kini ada di Kemenkumham dan Kemendagri.
"Ormas bisa berbadan hukum dan tidak, kalau berbadan hukum Kemenkumham yang mengeluarkan kalau yang tidak berbadan hukum Kemendagri, kami hanya memfasilitasi misalnya ada masyarakat yang ingin membentuk ormas kami akan berikan apa kelengkapannya, jadi nanti yang menentukannya diterima atau tidak diterima itu adalah di sana (kementerian)," ujarnya.
Sedangkan kalau untuk ormas yang berjenjang, kata Dedi, maka harus melaporkan keberadaannya sehingga diketahui oleh pemerintah daerah.
"Kalau ada perubahan domisili pengurus ormas harus melaporkan keberadaan mereka," katanya.
Dedy menambahkan, apabila hasil pendataan diketahui ada ormas yang sudah tidak aktif lagi maka keberadaannya bisa dikeluarkan bukan dibubarkan.
"Karena keberadaannya sudah tidak aktif dan tidak diketahui lagi," ujarnya.