Kami akan memanggil pemilik usaha penambangan timah untuk mengetahui apakah usaha meja goyang bijih timah ini memiliki izin atau tidak.
Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyelidiki pemilik meja goyang bijih timah yang diduga menampung Warga Negara Asing(WNA) bekerja di usaha penambangan itu.

"Kami akan memanggil pemilik usaha penambangan timah untuk mengetahui apakah usaha meja goyang bijih timah ini memiliki izin atau tidak," kata Kapolsek Toboali AKP Albert Tampubulon di Toboali, Jumat.

Ia mengatakan, surat pemanggilan kepada pemilik ini sudah dikirimkan beberapa waktu lalu dan mudah-mudahan waktu dekat ini sudah bisa dilakukan pemeriksaan dokumen usaha tersebut.

"Apabila pemilik usaha ini tidak datang, maka akan dikirim surat perintah langsung membawa pemilik meja goyang itu," katanya.

Ia mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk menjalin komunikasi dan sebagai bahan klarifikasi data yang ada di pihak kepolisian.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, bijih timah itu dijual ke smelter di Kota Pangkalpinang," katanya.

Ia mengaku belum bisa menentukan usaha itu legal atau ilegal, karena belum mengetahui asal usul barang yang akan disampaikan oleh pemilik usaha itu.

"Legal atau ilegal belum bisa dipastikan sebab harus dilakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengetahui asal usul barang serta perizinannya," ujarnya.

Menurut dia, saat ini baru satu kali surat pemanggilan kepada pemilik usaha itu dan direncanakan pada Senin atau Selasa pemilik diminta datang ke Polsek Toboali untuk menjalani pemeriksaan.

"Ini pemanggilan yang pertama, belum yang kedua," tegasnya.

Pewarta: Juniardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026