Jakarta (ANTARA) - Pemerintah kembali meluncurkan bantuan dan diskon untuk masyarakat, dengan rencana akan dimulai pada 5 Juni 2025. Terdapat 6 paket bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan adanya diskon ini, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan tujuan dari diskon dan bantuan ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk selengkapnya, berikut daftar lengkap 6 paket bantuan dan diskon dari pemerintah untuk masyarakat mulai awal Juni 2025 mendatang:
1. Diskon tarif listrik 50 persen
Sama halnya dengan bulan Januari-Februari 2025 lalu, potongan tarif listrik ini kembali diberikan untuk masyarakat selama Juni-Juli 2025.
Namun, terdapat perubahan kriteria penerima diskon yakni penerima bagi rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, yakni 450 VA dan 900 VA.
Diskon tarif listrik 50 persen ini direncanakan akan diberikan oleh pemerintah untuk 79,3 juta rumah tangga.
2. Diskon transportasi umum
Demi meringankan beban masyarakat saat libur sekolah, pemerintah memberikan diskon harga tiket untuk berbagai moda transportasi seperti kereta api, pesawat, dan kapal laut.
Insentif ini diharapkan bisa meringankan para keluarga dalam biaya bepergian sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat di masa liburan ke depan.
3. Diskon tarif tol
Tidak hanya insentif transportasi umum, pemerintah akan memberikan diskon atau bantuan terhadap biaya penggunaan tol bagi masyarakat.
Diskon tarif jalan tol akan diberikan kepada sekitar 110 juta pengendara. Program ini diharapkan dapat mengurangi biaya transportasi darat dan mendukung aktivitas ekonomi di berbagai wilayah.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan ini ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer. Sehingga dapat membantu meringankan beban biaya hidup di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok para pekerja dan keluarganya.
Tidak seperti pada tahun 2022 saat pandemi COVID-19, Airlangga mengatakan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan tahun ini akan lebih kecil dari Rp600 ribu.
5. Bantuan sosial (kartu sembako dan bantuan pangan)
Pemerintah menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dengan bantuan ini, diharapkan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi selama masa stimulus ekonomi.
6. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon iuran JKK khusus diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja di sektor padat karya. Pemerintah pun berupaya meringankan biaya jaminan sosial dan meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja sektor ini.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan berupa bantuan uang tunai atau layanan medis yang diberikan kepada pekerja, ketika mereka mengalami cedera akibat kecelakaan saat bekerja atau menderita penyakit akibat kondisi lingkungan kerja.
Saat ini, masing-masing kementerian sedang mempersiapkan regulasi bantuan ini. Setelah proses finalisasi, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaatnya langsung dalam meringankan biaya kebutuhan sehari-hari dan kembali memulihkan daya konsumsi masyarakat.