Pangkalpinang (Antara Babel) - Panwaslu Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung menertibkan baleho dan alat peraga kampanye calon legislatif Pemilu Legislatif 2014 yang mulai marak di kota itu.
"Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menertibkan sekitar 200 alat peraga kampanye caleg Pemilu 2014 karena mereka berkampanye di luar jadwal dan melanggar peraturan Pemilu yang berlaku," kata Devisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Pangkalpinang, M Amir di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, alat peraga kampanye caleg Pemilu 2014 dipasang di jalan-jalan protokol dan tempat umum lainnya ditertibkan karena dinilai merusak dan mengganggu pemandangan, ketertiban dan keindahan kota.
"Kami telah menyurati dan memanggil caleg DPRD, DPD dan DPR RI yang telah berkampanye di luar jadwal tersebut, agar mereka tidak lagi memasang alat peraga kampanye di jalan dan tempat umum lainnya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, KPU sudah menyosialisasikan Surat Edaran Banwaslu, agar caleg dan Parpol untuk menahan diri berkampanye, agar pelaksanaan Pemilu 2014 berjalan dengan baik dan terciptanya demokrasi yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Kami akan menindak tegas caleg dan partai politik yang membandel berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan dengan harapan bisa menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran caleg untuk mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, atribut kampanye caleg yang ditertibkan tersebut cukup beragam mulai dari ucapan selamat puasa Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, HUT RI 17 Agustus, ajakan dan lainnya.
Selain itu, ada sebagian alat peraga kampenye ini sudah mencantumkan nomor urut peserta Pemilu Legislatif 2014.
"Bagi atribut kampanye yang mencantumkan nomor urut dan bersifat ajakan langsung ditertibkan dan diberikan peringatan kepada caleg atau parpol tersebut," ujarnya.