Koba (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk menangani kasus pelanggaran pilkada yang masuk ke ranah hukum.
"Sentra Gakkumdu ini beranggotakan pihak kepolisian, Panwaslu, dan Kejari Koba untuk bersinergi menyelesaikan kasus pelanggaran pilkada yang masuk ke ranah hukum," kata Ketua Panwaslu Bangka Tengah Yudi Purwanto di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan terdapat sebanyak 19 orang yang berada dalam Sentra Gakkumdu yaitu terdiri tiga penasihat, tiga anggota, empat perwakilan dari Panwaslu, tiga perwakilan dari Kejari Koba dan enam anggota Polres Bangka Tengah.
"Dengan pembentukan Sentra Gakkumdu ini, penanganan pelanggaran pilkada yang melanggar hukum dapat ditangani secara prosedural, cepat dan tepat," ujarnya.
Ia mengharapkan terjalin sinergitas antara Panwaslu, pihak kepolisian dan Kejari Koba untuk menyukseskan pesta demokrasi Pilkada Babel pada Februari 2017.
"Penanganan kasus tindak pidana Pilkada dapat dilakukan secara bersama, terpadu dan dibahas di satu tempat dengan cepat dan tepat," ujarnya.
Pihaknya berharap dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu maka penanganan perkara pemilu dapat ditangani secara maksimal dengan keterbatasan waktu yang ditetapkan," ujarnya.
Ia mengatakan, Sentra Gakkumdu sangat vital dalam wilayah penegakan pidana dan penegakan dari sisi administratif.
"Makanya Gakkumdu didesain satu atap dan diisi oleh tiga institusi negara yaitu Bawaslu, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung," jelasnya.