Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, segera menindaklanjuti temuan Panwaslu terkait pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan

"Memang kami belum menerima laporan tertulis dari pihak Panwaslu terkait pelanggaran tersebut, namun kami segera menindaklanjutinya," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Rabu.

Hal itu dikemukakannya terkait adanya temuan Panwaslu pemasangan alat peraga kampanye dari pasangan calon yang menyalahi aturan karena dipasang diluar titik yang sudah ditentukan.

"Titik pemasangan APK itu sudah ditentukan dan pasangan calon harus mengikuti itu, jika tidak maka dinyatakan pelanggaran yang harus ditegur atau bahkan dijatuhi sanksi," ujarnya.

Ia memberikan apresiasi kepada pihak Panwaslu yang sudah melakukan pengawasan dan mengawal Pilkada Babel yang aman dan damai tanpa pelanggaran.

"Sejauh ini koordinasi pihak KPU dengan Panwaslu berjalan dengan baik dan ini sangat penting untuk menyukseskan pesta demokrasi di Bangka Belitung," ujarnya.

Pihaknya akan segera menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon yang dinyatakan melanggar aturan karena dipasang diluar titik yang sudah ditentukan.

Pilkada Babel pada 15 Februari 2017 diikuti empat pasangan calon yaitu Rustam Effendi-Irwansyah, Yusron Ihza Mahendra-Yusroni Yazid, Hidayat Arsani-Sukirman dan Erzaldi Rosman-Fattah.

Pewarta: Ahmadi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026