Jakarta (Antara Babel) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan menyiapkan permohonan uji materi baru setelah Mahkamah Konstituti (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Buruh tidak akan berhenti melakukan berbagai upaya untuk melawan rasa ketidakadilan ini. Kami menyiapkan permohonan uji materi baru terkait Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan beberapa pasal yang berbeda," kata Iqbal di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Iqbal mengatakan buruh juga akan melanjutkan perjuangan melalui aksi-aksi unjuk rasa karena menilai pengadilan sebagai gerbang terakhir bagi buruh dan rakyat kecil telah gagal mewujudkan keadilan.
Iqbal menilai Undang-Undang Pengampunan Pajak telah bergeser dari tujuan awal yang menjadi argumentasi pemerintah, yaitu menarik dana yang "diparkir" atau disimpan di luar negeri atau repatriasi.
Namun, ketika capaian dana repatriasi sangat kecil dan tidak sesuai target, pemerintah mulai menyisir dana pengemplang pajak di dalam negeri.
"Ketika dana repatriasi tidak tercapai, pemerintah menggunakan Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk mengejar dana yang ada di dalam negeri atau deklarasi. Bahkan sampai mengejar usaha mikro, kecil dan menengah; pegawai negeri, seniman dan buruh untuk memenuhi target dana deklarasi dan uang tebusan," tuturnya.
Dengan kondisi tersebut, Iqbal menilai Undang-Undang Pengampunan Pajak pada akhirnya menyasar orang yang selama ini taat membayar pajak dan tetap mengampuni para pengemplang pajak.
"Bahkan buruh yang selama ini taat membayar pajak pun harus kalah saat mengajukan uji materi ke MK," ujarnya.
Berita Terkait
MK: Jangka waktu PKWT paling lama lima tahun
31 Oktober 2024 22:21
Partai Buruh buka peluang gagas koalisi baru usung Anies di Jakarta
28 Agustus 2024 22:31
Partai Buruh usung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024
25 Agustus 2024 14:50
Partai Buruh pastikan kawal peraturan KPU sesuai putusan MK
25 Agustus 2024 14:43
Bangka Belitung kemarin, tren penyalahgunaan obat-obatan tertentu hingga penyelundupan timah ilegal
21 Juni 2024 09:18
Bangka siapkan Rp500 juta untuk perlindungan sosial buruh harian perkebunan sawit
20 Juni 2024 11:56
Sejarah Hari Menentang Pekerja Anak, demi lindungi masa depan anak
12 Juni 2024 09:51
Unjuk rasa buruh secara nasional untuk tolak Tapera pada 27 Juni
10 Juni 2024 13:48