Toboali, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan verifikasi ulang terhadap 105 perizinan penyedia tower informasi atau base transceiver station (BTS), untuk memastikan keberadaannya sesuai regulasi, kebutuhan teknis dan kepentingan masyarakat.
"Kami bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sudah menyelesaikan proses verifikasi ulang kepemilikan izin pada objek tower BTS di Bangka Selatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Selatan Yuri Siswanto di Toboali, Senin.
Ia menjelaskan dua dari 105 BTS yang dilakukan verikasi ulang belum dinyatakan lengkap dan sudah disampaikan baik secara lisan mampu melalui surat kepada pemilik BTS.
Yuri meminta kepada pihak perusahaan penyedia tower BTS agar secara berkala memastikan keberfungsian peralatan grounding petir, mengingat saat ini intensitas hujan cukup tunggi.
"Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di Desa Batubetumpang, kami minta kepada penyedia tower BTS untuk berkala memastikan keberfungsian grounding petir," ujarnya
Yuri juga mengatakan, verifikasi ulang terhadap izin BTS untuk memastikan bahwa BTS yang dibangun telah memiliki izin resmi dan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah serta menghindari pelanggaran zonasi atau penggunaan lahan yang tidak sesuai.
Mengecek kembali apakah data BTS yang terdaftar sesuai dengan kondisi di lapangan (misalnya lokasi, koordinat, tinggi menara, dan pemilik).
"Menara BTS dibangun harus dengan standar teknis dan struktur yang aman agar tidak membahayakan masyarakat sekitar.Verifikasi ini juga mencakup aspek lingkungan dan keselamatan seperti jarak dari permukiman atau fasilitas umum," ujar Yuri.