Pangkalpinang (Antara Babel) - Bakal calom Wali Kota Pangkalpinang Ismiryadi mengatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat cacat hukum karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang diperkuat PTTUN Medan telah meminta KPU untuk mencabut surat keputusan penetapan pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada.
"Beberapa waktu yang lalu, kami sudah memperoleh hasil keputusan PTTUN Medan yang memperkuat hasil keputusan PTUN Palembang untuk mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan peserta dan membuat SK baru dengan mengikutsertakan pasangan Ismiryadi-Abu Bakar sebagai salah satu calon pada Pilkada Kota Pangkalpinang," kata Ismiryadi, Selasa.
Ia menjelaskan, amar keputusan yang dikeluarkan PTTUN Medan yakni menguatkan hasil putusan PTUN Palembang nomor 18/G/2013 tertanggal 5 Juni 2013 yang dimohonkan banding.
"Kami hanya mengingatkan kepada KPU Kota Pangkalpinang bahwa keputusan PTUN Palembang tertanggal 5 Juni 2013 sehingga pelaksanaan Pilkada belum selesai dan seharusnya pada waktu itu masih bisa memasukkan Ismiryadi-Abu Bakar sebagai calon walikota dan wakil walikota," kata Ismiryadi.
Menurut Ismiryadi, proses penyelenggaraan Pilkada Pangkalpinang menjadi cacat hukum karena tidak mengeksekusi hasil keputusan PTUN Palembang.
"Sebelumnya kami hanya memiliki keputusan PTUN Palembang sehingga kalah ketika banding KPU di Mahkamah Konstitusi, namun saat ini sudah diperkuat denga keputusan PTTUN Medan," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses administrasi, hukum dan lain-lain atas hasil keputusan dua lembaga peradilan itu kepada penyelenggara pemilu setempat.
"Soal waktu tidak masalah karena KPU Kota pangkalpinang harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU Provinsi dan Pusat, namun yang penting adalah penyelenggara Pemilu harus mengeksekusi hasil keputusan tersebut," kata Ismiryadi.
Ia berharap, agar KPU Pangkalpinang mengakomodasi haknya sebagai warga negara Indonesia untuk dapat memilih dan dipilih sesuai dengan keputusan dua lembaga peradilan tersebut.
"Kami akan terus mengawal proses pelaksanaan Pilkada di daerah ini maupun realisasi KPU atas keputusan PTUN Palembang yang diperkuat keputusan PTTUN Medan," kata Ismiryadi.
Ismiryadi: Pilkada Pangkalpinang Cacat Hukum
Rabu, 11 September 2013 10:33 WIB
"Kami hanya mengingatkan kepada KPU Kota Pangkalpinang bahwa keputusan PTUN Palembang tertanggal 5 Juni 2013 sehingga pelaksanaan Pilkada belum selesai dan seharusnya pada waktu itu masih bisa memasukkan Ismiryadi-Abu Bakar sebagai calon walikota dan