Sungailiat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membatasi jumlah pendukung bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025 untuk menjaga ketertiban.
"Kami batasi jumlah pendukung maksimal 100 orang saat mengantar calon peserta pilkada ke KPU," kata Ketua KPU Bangka Sinarto di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan, pembatasan jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk di area KPU tersebut guna menjaga ketertiban dan keamanan selama tahapan pendaftaran berlangsung.
"Pembatasan jumlah orang juga diberlakukan bagi pendamping calon peserta saat melakukan pendaftaran di dalam ruang yang sudah kami sediakan," jelas dia.
Sinarto mengatakan, yang diperbolehkan mendampingi calon peserta masuk ke ruang saat mendaftar hanya beberapa orang seperti ketua partai politik pengusung dan petugas penghubung "Liaison Officer" (LO).
KPU Bangka menetapkan jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka pada 26 hingga 28 Juni 2025. Pendaftaran dibuka tanggal, 26 Juni - 27 Juni 2025, mulai pukul 08.00 -16.00 WIB, dan Sabtu, 28 Juni 2025 mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB
Proses pendaftaran ini menjadi bagian penting dari tahapan pilkada ulang atau pemungutan suara ulang yang dilaksanakan setelah pemilihan sebelumnya gagal menghasilkan pemenang, karena calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara.
"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat mendukung dan menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah ulang untuk kepentingan pembangunan daerah lima tahun ke depan," kata Sinarto.