Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjamin anak usia dini untuk memperoleh hak pendidikan dasar di lembaga formal sesuai jenjang usia.

"Jaminan pendidikan dasar pada anak usia dini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam upaya mempersiapkan generasi muda yang berkualitas," kata Penjabat Sekda Bangka, Thony Marza di Sungailiat, Kamis.

Ia mengatakan hak anak memperoleh pendidikan yang layak diatur dalam undang-undang seperti dalam amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mendapatkan akses pendidikan hingga minimal 15 tahun.

Anak-anak di Kabupaten Bangka yang tersebar di 81 desa dan kelurahan mayoritas sudah mendapatkan hak pendidikan, ditunjang setiap desa berdiri lembaga pendidikan sekolah dasar.

"Perhatian hak anak memperoleh akses pendidikan, juga mengharuskan orang tua memiliki kesadaran bahwa anak-anak juga perlu diperhatikan dan disejahterakan," ujar dia.

Bunda PAUD Kabupaten Bangka, Yukianisa Wiyanti Jantani menilai perlu adanya peran serta dari masyarakat untuk mengoptimalkan program tersebut sehingga diharapkannya dapat melahirkan sumber daya manusia berkualitas.

"Seluruh anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan terbaik mereka, termasuk menghilangkan radikalisme dalam proses penerimaan siswa baru," kata dia.

Menurutnya, kualitas pendidikan anak usia dini sebagai strategi jangka panjang membangun SDM berkualitas dan mengoptimalkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam pendidikan anak merupakan kunci keberhasilan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Partisipasi ini diperlukan akan menciptakan sinergi antara pemerintah, sekolah dan masyarakat sehingga tercapai tujuan bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan.*



Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026