Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan rapat sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) guna menyamakan pandangan terhadap rancangan produk hukum daerah itu.
"Kegiatan ini penting, agar tidak ada perbedaan dalam pembahasan Raperda RTRW ini," kata Penjabat Sekda Kepulauan Babel Fery Afriyanto di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan rapat sinkronisasi Raperda RTRW Provinsi Kepulauan Babel dan Kabupaten Belitung agar produk hukum daerah ini selaras, terutama kawasan yang harus ditampilkan seperti, kawasan hutan, perkebunan, pertambangan dan kawasan strategis lainnya.
"Untuk rencana pembangunan yang ada di Belitung harus memperhatikan beberapa hal, salah satunya terkait sampah dan limbah. Apalagi, masyarakat di Pulau Bangka maupun Belitung masih cenderung untuk membuang bukan mengolah sampah yang ada," katanya.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Provinsi Kepulauan Babel yang diwakili Kabid M. Yunus mendukung penuh setiap langkah startegis yang diambil oleh Pemkab Belitung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Wakil Bupati Belitung Syamsir menyampaikan beberapa pembahasan RTRW dan kawasan strategis Kabupaten Belitung, mulai dari penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, berwawasan lingkungan, hingga berkelanjutan berbasis pada bidang pariwisata, kelautan, perikanan, dan industri.
"Kabupaten Belitung, selama 4 bulan, sudah melakukan percepatan sinkronisasi menyeluruh dari tingkat kabupaten sampai ke desa, salah satunya tentang penangan sampah. Melalui Surat Edaran Bupati, tidak ada lagi sungai kotor di Belitung karena adanya program Jumat bersih," katanya.
