Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai payung hukum daerah untuk memaksimalkan pendapatan.
Penjabat Bupati Bangka, Jantani Ali di Sungailiat, Selasa mengatakan, Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah itu perlu dilakukan karena dianggap peraturan sebelumnya sudah tidak relevan dengan undang-undang yang berlaku sekarang.
"Raperda perubahan tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan dibahas oleh legislatif tentu disesuaikan dengan undang-undang di atasnya," jelas dia.
Setelah Raperda itu disahkan, Jantani Ali berharap pihak legislatif segera mensahkan untuk menjadi peraturan daerah (Perda) sehingga dapat segera diterapkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Isi Raperda tentang perubahan pajak daerah dan retribusi daerah, salah satunya mengatur pajak mineral bukan logam dan batuan yang mana besaran tarif maksimum 20 persen turun menjadi 16 persen.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi mengakui Raperda yang disahkan untuk dibahas menjadi peraturan daerah yang disampaikan oleh Bupati Bangka sejak 30 Januari 2025 merupakan usulan inisiatif eksekutif.
"Setelah Raperda tentang perubahan pajak daerah dan retribusi daerah disahkan, selanjutnya akan diserahkan ke panitia khusus bersama organisasi perangkat daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," katanya.
Jumadi berharap dalam pembahasan Raperda untuk menjadi perda, berjalan sesuai dengan lancar guna kepentingan pembangunan daerah.
