Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan realisasi pendapatan dari pajak daerah hingga 19 Agustus 2025 mencapai Rp100,1 miliar atau 57,31 persen dari target induk Rp174,7 miliar.
"Melihat dari realisasi penerimaan pajak saat ini, kami optimis target induk pajak bisa tercapai hingga akhir tahun ini," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan capaian penerimaan pajak itu berasal dari 11 jenis pajak yaitu pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, reklame, parkir, kesenian dan hiburan, gedung walet, air tanah, minerba, pajak bumi dan bangunan P-2, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Dari 11 jenis pajak tersebut, realisasi terbesar berasal dari pajak tenaga listrik, yaitu Rp24,4 miliar atau 61,01 persen dari target sebesar Rp40 miliar," katanya.
Ia menyatakan realisasi terbesar kedua diperoleh dari pajak makanan dan minuman Rp18 miliar atau 66,95 persen dari target sebesar Rp27 miliar, pajak bumi dan bangunan P-2 tercatat Rp13,425 miliar atau 74,59 persen dari target Rp18 miliar.
Selanjutnya, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPTHB) sebesar Rp12,6 miliar atau 49,75 persen dari target Rp25,5 miliar, pajak jasa perhotelan Rp2,9 miliar atau 52,74 persen dari target Rp5,5 miliar.
Pajak reklame Rp2,8 miliar atau 56,09,56 persen dari target Rp5 miliar, pajak kesenian dan hiburan Rp2,481 miliar atau 82,72 persen dari target Rp3 miliar dan pajak air tanah Rp297,612 juta atau 83,83 persen dari target Rp355 juta.
Sedangkan pajak air tanah sebesar Rp285,847 juta atau 81,67 persen dari target Rp380 juta, pajak parkir Rp224,253 juta atau 49,83 persen dari target Rp450 juta dan pajak gedung walet Rp18,720 juta atau 18,72 persen dari target Rp100 juta.
"Kami optimis penerimaan pajak tahun ini tercapai, apalagi tahun-tahun sebelumnya realisasi pajak Pangkalpinang selalu melebihi target," katanya.
