Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka.Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Buton Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun yang menjadi tersangka dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar hari ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Febri menyatakan Bupati Buton Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun telah mangkir dua kali untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Samsu diagendakan diperiksa pada 23 Desember 2016 dan 12 Januari 2017.
"Sudah dipanggil dua kali, sampai hari ini belum datang," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1).
Lebih lanjut ia menyatakan KPK telah melakukan konfirmasi ke penyidik bahwa pihak pengacara Samsu datang ke penyidik dan kemudian minta penjadwalan ulang setelah penyelenggaraan Pilkada Serentak 15 Februari mendatang.
Samsu bersama pasangannya, La Bakry diketahui menjadi kontestan tunggal dalam Pilkada Buton 2017.
"Kami menolak itu dan kami berikan kesempatan untuk bisa hadir sampai dengan akhir minggu ini artinya besok (Jumat, 13/1) paling lambat kalau dia sebagai tersangka ingin dijadwalkan ulang untuk diperiksa," ucap Febri.
Samsu diduga menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011.
Pada putusan pertama Komisi Pemilihan Umum kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani, maka KPUD pun melakukan pemilihan suara ulang dan dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.
Hasil tersebut kembali digugat oleh La Uku dan Dani ke MK.
Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat.
Maka pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut.
Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.
Pewarta: Benardy FerdiansyahEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.