Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan meminta arahan dan masukan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menentukan wewenang setiap partai pengusung untuk mengusulkan nama calon yang akan mengisi posisi Wakil Gubernur Babel.

"Tiga partai pengusung Almarhum Eko Maulana Ali dan Rustam Effendi pada Pilgub 2012 yakni PDIP, Golkar dan PKS sama-sama mengklaim memiliki wewenang untuk mencalonkan kadernya mengisi posisi wakil gubernur," kata Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Mendagri untuk mengetahui detail perundang-undangan dan sejauh mana hak serta wewenang dari setiap partai pengusung.

"PDIP dan Golkar memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama calon namun kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri untuk mengetahui sejauh mana wewenang setiap partai pengusung termasuk klaim dari PKS," kata Didit.

Ia mengatakan, undang-undang memang sudah mengatur ketentuan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dari partai pengusung, namun dalam ketentuan itu tidak dijelaskan batas-batas kewenangan yang dimiliki setiap partai.

"Kami tidak ingin pengusulan dan pengajuan nama calon ini nantinya menjadi permasalahan karena menyalahi aturan atau keliru dalam prosesnya," ujarnya.

Menurut dia, pengusulan nama calon terserah kepada partai pengusung namun harus tetap memperhatikan aturan dan tata tertib pengisian posisi wakil gubernur.

"Nama-nama calon yang diusulkan partai politik harus melalui persetujuan gubernur sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk menentukan nama calon yang akan diusulkan kepada Mendagari," kata dia.

Ia berharap nama-nama calon yang diusulkan partai pengusung nantinya memiliki kapabilitas dan mampu bekerja sama dangan gubernur dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Gubenur dan wakil gubenur harus bersinergi dengan baik sehingga roda pemerintahan dan pembangunan daerah juga berjalan dengan lancar," ujarnya.

Pewarta: Pewarta: Ongku Sutan Harahap
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026