Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengaku prihatin terhadap masalah hukum yang dihadapi remaja berinisial MA (19), karena memiliki hewan yang dilindungi undang-udang.
"Saya berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kategori pelanggaran MA dengan memberikan hukuman yang diringankan," kata Hidayat Arsani saat menemui MA (19) di Rutan Mapolda Kepulauan Babel, Rabu malam.
Ia mengatakan remaja ini terpaksa mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Babel titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sejak 10 September 2025, karena memiliki sejumlah hewan yang dilindungi habitatnya oleh undang undang, termasuk dugaan memperjualbelikan hewan tersebut.
"Saya meminta agar proses hukumnya dipercepat dengan hukuman yang ringan, karena MA ini masih umur 19 tahun," katanya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Kepulauan Babel memberikan nasehat kepada MA, agar dapat belajar dari kesalahan tersebut, termasuk motivasi saat menjalani hidup baru yang lebih bermanfaat ke depannya guna mengejar cita-cita yang tertinggal.
"Harus tetap semangat, anggap saja ini sebagai proses dari pelajaran hidup," nasehat Hidayat Arsani kepada MA.
Kasus MA ini mencuat diawali dengan postingan media sosial milik anggota DPRD Kepulauan Babel Me Hoa. Dalam postingan tersebut, Me Hoa terlihat mendapatkan penjelasan dari orang tua MA musabab sang buah hatinya terseret kasus tersebut.
Me Hoa sendiri dalam media sosialnya menyayangkan tindakan tegas BKSDA hanya memberikan peringatan melalui media sosial, bukan peringatan yang dilayangkan secara resmi.
