Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan dua tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Provinsi Lampung beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (22/10).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penyerahan kedua tersangka, masing-masing berinisial RO (33) dan BU (36), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Ya benar, informasi yang kami terima berkas perkaranya sudah P21. Penyidik juga sudah menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Koba,” kata Fauzan melalui keterangan resminya di Pangkalpinang, Rabu (22/10).
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti sebanyak 480 karung pupuk bersubsidi dengan berat total 24 ton serta dua unit truk yang digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut.
“Untuk barang bukti 24 ton pupuk subsidi dan dua mobil truknya juga sudah diserahkan dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” ujarnya.
Fauzan menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap perkara tersebut dapat segera disidangkan sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 480 karung atau sekitar 24 ton pada Rabu (20/8) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dua truk pengangkut pupuk tersebut diamankan Sat PJR Ditlantas Polda Babel saat patroli di Jalan Koba. Setelah diamankan, kedua sopir beserta muatan pupuk diserahkan ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik mengungkapkan, pupuk bersubsidi itu berasal dari Provinsi Lampung dan rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Bangka Belitung secara ilegal.
