Kami imbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diriJakarta (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengultimatum eks Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasca Mahkamah Agung memperberat hukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kami imbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin.
Kasus yang menimpa orang nomor dua di Kabupaten Cirebon itu dan mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, terkait penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dipotong sejak 2009-2012. Total dana bansos yang dibobol Rp1,5 miliar.
Dalam dakwaan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus tersebut, yakni telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara Rp1,5 miliar.
Kajati menyebutkan pada Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa selaku Eksekutor sebagaimana perintah undang-undang pasal 270 KUHAP, dan sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini jaksa penuntut umum. Selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.
Dalam putusan hakim MA, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Dengan putusan MA tersebut kasus perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh karenanya Jaksa selaku Eksekutor sesuai UU harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa Eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap terpidana.
"Akan tetapi yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan, belum di ketahui keberadaanya dan kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.
Pewarta: Riza FahrizaEditor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.