Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerapkan rating pelayanan juru parkir (jukir), sehingga masyarakat dapat menilai langsung pelayanan jukir di daerah itu.
"Kita segera menerapkan rating pelayanan jukir ini seperti yang diterapkan gojek," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Welly A Riduan di Pangkalpinang,
Ia mengatakan, penerapan rating pelayanan jukir ini sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Pangkalpinang Saparudin, agar pelayanan juru parkir resmi ini lebih moderen, terdata dan otomatis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Masyarakat bisa menilai langsung dengan memberikan bintang satu hingga lima atas pelayanan juru parkir ini," katanya.
Ia menyatakan, dalam meningkatkan pelayanan jukir ini, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang juga akan melakukan pendataan ulang dan membina para juru parkir ini.
"Kita akan mengevaluasi jukir ini dan apabila ditemukan jukir yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi ringan hingga pemberhentian," katanya.
Ia menambahkan, saat ini Dishub bersama Polresta Pangkalpinang tengah melakukan penertiban juru parkir liar hingga dua bulan kedepannya, karena dinilai meresahkan masyarakat di daerah ini.
"Kegiatan ini salah satu tindak lanjut laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan juru parkir liar ini," katanya.
