Pangkalpinang (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melati, S.H., menekankan bahwa kejelasan norma menjadi kunci utama dalam pelaksanaan pengelolaan dana haji agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Melati dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang membahas harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
“Kalau uang diinvestasikan, tentu ada risikonya. Karena itu, perlu ada norma yang jelas mengenai peningkatan pengawasan dan pengelolaan risiko. Ke depan, RUU ini harus secara eksplisit mengatur hal tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktiknya,” ujar Melati dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan, Pasal 46 RUU PKH mengatur bahwa keuangan haji dapat ditempatkan atau diinvestasikan. Namun, menurutnya, investasi memiliki potensi risiko yang harus diantisipasi melalui mekanisme pengawasan yang kuat dan sistematis.
Legislator asal Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung itu juga menekankan, penguatan norma pengawasan tidak hanya untuk menjaga keamanan dana jemaah, tetapi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola.
Ia mengusulkan agar sistem pengawasan melibatkan tidak hanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tetapi juga lembaga pengawas eksternal agar setiap kebijakan investasi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Penguatan pengawasan bukan sekadar formalitas administratif, tapi bentuk tanggung jawab moral terhadap dana umat,” tegasnya.
Melati juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga pengelola agar memiliki kompetensi di bidang investasi syariah dan manajemen risiko.
“Dengan demikian, potensi kerugian dapat diminimalkan, dan hasil pengelolaan bisa optimal untuk mendukung pelayanan haji,” ujarnya.
Melati menegaskan bahwa pengelolaan dana haji bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga amanah moral yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kita bicara tentang dana umat, yang harus dijaga dengan niat tulus dan tata kelola yang benar. Tugas kita memastikan setiap rupiah dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari anggota akan dibahas secara komprehensif dalam Panitia Kerja (Panja) harmonisasi RUU PKH.
“Kita berharap fraksi-fraksi segera memberikan nama-nama untuk Panja harmonisasi keuangan haji. Semua masukan akan menjadi bahan penguatan konsepsi agar RUU ini semakin komprehensif,” katanya.
Proses harmonisasi tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2025 dengan melibatkan seluruh fraksi di DPR. Pembentukan Panja ini diharapkan dapat memperjelas arah pengelolaan dan investasi dana haji agar tetap sesuai prinsip syariah, aman, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah haji Indonesia.
