Pangkalpinang (ANTARA) - PT Timah Tbk melatih pengurus 20 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna meningkatkan kompetensi para pengurus koperasi merah putih di wilayah operasional perusahaan itu.
"Pelatihan ini untuk mendorong percepatan agar KDKMP bisa menjadi mitra usaha penambangan perusahaan," kata Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan dalam meninkatkan kopetensi pengurus 20 KDKMP ini, PT Timah Tbk menghadirkan narasumber Dinas Koperasi UKM, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepulauan Babel, sebagai langkah strategis PT Timah untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan para anggota KDKMP agar dapat memenuhi persyaratan administrasi agar bisa melaksanakan usaha jasa penambangan.
"PT Timah tidak hanya pelatihan, tetapi kegiatan ini menjadi ruang diskusi antar anggota koperasi dengan dinas terkait terkait kesiapan dan tantangan koperasi agar bisa segera merealisasikan usaha jasa penambangan timah," katanya.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Kepulauan Babel, Sopiar mengatakan pelatihan ini diprioritaskan untuk mempercepat pemenuhan persyaratan administrasi untuk bisa memulai usaha jasa penambangan.
"Untuk bisa memulai usaha jasa penambangan, koperasi harus memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 09900, dimana ini harus tertuang dalam ADRT koperasi tersebut," katanya.
Menurut dia kegiatan ini sinergitas dan upaya bersama untuk mendorong percepatan agar KDKMP ini bisa melaksanakan usaha jasa penambangan yang nantinya akan bermitra dengan PT Timah Tbk.
"Dari 20 koperasi yang hadir hari ini, tujuh diantaranya sudah punya KBLI 09900 dan 13 lagi ini yang kita dorong untuk percepatan karena ini berkaitan dengan persyaratan administrasi koperasi agar bisa mengajukan IUJP," katanya.
Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Bara Dinas ESDM Babel, Noprial Riady menyatakan koperasi dapat mengajukan Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP) dengan memenuni syarat administrasi dan syarat teknis.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan IUJP seperti syarat administrasi seperti NIB dan legalitas lainnya serta syarat teknis seperti peralatan penambangan dan ahli pertambangan. Ini semua tidak rumit, karena semua sudah ada aturan, selama ini memenuhi aturan semua bisa diselesaikan," katanya.
