Beberapa materi krusial sudah dibahas di dalam Pansus dan di Panja, apabila Panja tidak menyepakati akan dibawa ke paripurna,
Jakarta (Antara Babel) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambut baik dan mendukung Pansus RUU Pemilu di DPR RI melakukan studi banding ke beberapa negara di luar negeri dalam merumuskan perundang-undangan.

"Pada prinsipnya kemendagri menyambut baik dan mendukung kalau Pansus RUU Pemilu dalam masa reses Maret melakukan studi banding ke beberapa negara di luar negeri untuk melengkapi dan menambah wawasan, setelah sebelumnya Pansus telah melaksanakan dialog untuk menjaring masukan perguruan tinggi, KPU, DKPP, Bawaslu, Panglima TNI, dan pimpinan parpol," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Tjahjo mengatakan kegiatan kunjungan kerja keluar negeri dalam rangka studi banding dipersilakan sesuai yang telah dianggarkan.

Kegiatan itu diperlukan mengingat materi RUU yang sedang dibahas sangat kompleks terkait persiapan pemilu dan pilpres serentak di mana DPR RI perlu menyerap berbagai pengalaman di berbagai negara dalam melaksanakan sistem pemilu yang lebih efektif serta demokratis.

Dia mengatakan sejauh ini Kemendagri bersama Kemenkumham dan Kemenkeu yang ditugaskan pemerintah untuk membahas RUU Pemilu bersama DPR optimistis pembahasan akan selesai April atau awal Mei 2017.

Optimisme itu muncul mengingat komitmen pemerintah dan DPR sangat tinggi dengan rapat pembahasan yang tidak mengenal waktu dari pagi hingga lewat tengah malam membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.

"Beberapa materi krusial sudah dibahas di dalam Pansus dan di Panja, apabila Panja tidak menyepakati akan dibawa ke paripurna," ujar dia.

Menurut Tjahjo, pemerintah terus bekerja menyiapkan simulasi sebagaimana kesepakatan dalam Panja dan materi DIM lainnya yang bersifat redaktur dibahas dalam tim perumus dan tim sinkronisasi yang melibatkan pakar hukum, bahasa dan menyelaraskan dengan UU Pilkada.

"Demikian catatan Mendagri, kami menyampaikan pada prinsipnya mempersilakan anggota Pansus RUU DPR untuk melakukan studi banding yang mana hal tersebut menjadi keputusan internal DPR," kata Tjahjo.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026