Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan sosialisasi hukum kepada masyarakat melalui program BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh) yang diikuti sekitar 20 peserta terdiri atas perwakilan perangkat kelurahan, ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat di Kantor Lurah Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (15/12).
Sosialisasi tersebut difokuskan pada pengenalan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung menyatakan kegiatan BEKUMPUL merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum, literasi terhadap KUHP terbaru, serta akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
"Kesiapan menghadapi penerapan KUHP nasional perlu terus dimatangkan melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan adaptasi internal antarpenegak hukum, dengan menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif, humanis, pidana alternatif, serta sinkronisasi dengan KUHAP yang baru agar implementasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan kegamangan di masyarakat," ujar Johan dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Senin.
Ketua Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Muhamat Ariyanto menyampaikan bahwa Kelurahan Sinar Bulan telah memiliki layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Ia menjelaskan Posbankum memberikan layanan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) apabila perkara berlanjut ke kepolisian atau pengadilan.
"Saat ini terdapat 10 OBH terakreditasi yang siap memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu," ujarnya.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto, menjelaskan bahwa KUHP baru membawa sejumlah pembaruan penting dibandingkan KUHP lama yang merupakan produk kolonial.
“KUHP nasional akan mengatur berbagai hal baru, antara lain pengakuan hukum adat atau living law, penerapan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, pengaturan tindak pidana khusus, serta sistem denda dengan beberapa kategori,” kata Ferry.
Sementara itu, Lurah Sinar Bulan Teguh Arifianto mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan menilai sosialisasi KUHP baru sangat penting bagi masyarakat untuk memahami perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
“Materi KUHP baru ini sangat penting diketahui lebih awal oleh masyarakat. Kegiatan ini menjadi bekal informasi bagi warga kami dalam menghadapi pemberlakuan KUHP nasional nanti,” ujar Teguh.
