Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulaian Bangka Belitung, menyatakan kesiapan dan komitmennya mendukung penerapan pidana kerja sosial, karena dinilai dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda di Koba, Senin, mengatakan dukungan tersebut akan diwujudkan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah seiring rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Efrianda, kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi hal krusial karena pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan infrastruktur serta pengawasan di tingkat daerah agar dapat berjalan efektif.
Pemkab Bangka Tengah, kata dia, akan berperan sebagai penyedia wadah serta pendampingan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Pemerintah daerah akan menyiapkan sarana dan fasilitas publik yang dapat digunakan sebagai lokasi kerja sosial.
Selain itu, pendampingan juga akan dilakukan melalui Dinas Sosial atau balai pemasyarakatan untuk memantau kedisiplinan pelaku selama menjalani hukuman kerja sosial.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mengimplementasikan kebijakan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan sosial
"Penerapan pidana kerja sosial dinilai dapat menjadi alternatif pemidanaan bagi pelanggaran tertentu, sekaligus mendorong pelaku untuk berkontribusi secara langsung kepada masyarakat," kata Efrianda.
Melalui skema ini, kata dia, pemerintah daerah juga berharap dapat menekan angka kepadatan lembaga pemasyarakatan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Pemkab Bangka Tengah menegaskan akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial guna memastikan program tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya diharapkan mampu menciptakan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan,"tutupnya.
Pewarta: AhmadiEditor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026