Sungailiat (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tetap melayani pasien miskin non Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK).
"Kami tetap memberikan pelayanan maksimal kepada pasien miskin atau yang terdampak graduasi PBI JK terutama pasien miskin yang mengidap penyakit kronis," kata Direktur RSUD Depati Bahrin, Yogi Yamani di Sungailiat, Babel, Rabu.
Ia mengatakan, pasien miskin yang dikeluarkan dari kepesertaan PBI JK mempunyai hak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Kami mengutamakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, pasien miskin yang mengidap penyakit kronis yang tidak masuk dalam kepesertaan PBI JK cukup mendaftar dengan bukti KTP, proses kelengkapan administrasi jaminan kesehatan dapat menyusul," jelas dia.
Sebagai bentuk upaya pemerintah memudahkan masyarakat mendapatkan akses kesehatan, kata dia, ke depan sistem rujukan pasien tidak berdasarkan kelas rumah sakit, melainkan rujukan pasien berbasis kompetensi di masing-masing jenis pelayanan.
Bersumber dari laman Kemenkes RI, pemerintah mengumumkan rencana penghapusan sistem rujukan berjenjang dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi. Melalui sistem baru ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang kompeten menangani kondisi medisnya, tidak lagi berjenjang berdasarkan kelas D–C–B–A.
Selama ini, rujukan berjenjang membuat pasien kerap berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, sehingga pasien telat ditangani dan kondisi medis memburuk, sehingga pembiayaan tidak efisien.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharudin mengatakan, pihaknya akan menyisir kembali 6.057 warga yang masuk dalam graduasi PBI JK untuk memastikan akurasi data di lapangan.
"Kami akan menyisir atau melakukan verifikasi untuk mengetahui apakah ada warga miskin yang selama ini memperoleh layanan PBI JK tetapi dikeluarkan kepesertaan jaminan kesehatan dari pemerintah," kata dia.
Ia mengatakan, jika dalam verifikasi ditemukan ada warga miskin, namun dikeluarkan dari program tersebut, pihaknya akan mengusulkan kembali ke Kementerian Sosial RI untuk dimasukkan dalam program PBI JK.
"Penerima PBI JK adalah warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 - 5," jelas Baharudin.
Pewarta: KasmonoEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026