Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan delapan unit kamar di rumah singgah untuk keluarga pasien selama di rawat di RSUD Depati Bahrin Sungailiat.
Bupati Bangka Fery Insani di Sungailiat, Senin mengatakan delapan kamar menginap sengaja disediakan untuk keluarga pasien yang di rawat di RSUD Depati Bahrin sebagai program sosial pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan rumah singgah yang disediakan, keluarga pasien tidak perlu lagi menunggu atau menginap di luar rumah sakit atau di teras," jelas dia Fery Insani usia meresmikan rumah singgah.
Ia meminta masyarakat memaklumi jika jumlah kamar di rumah singgah masih terbatas jumlahnya sehingga pihak rumah sakit harus mengatur jumlah yang menginap.
Fery mengatakan, pengelolaan rumah singgah keluarga pasien diserahkan sepenuhnya ke pihak RSUD Depati Bahrin sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Keluarga pasien yang ingin menginap di rumah singgah dapat langsung menghubungi pihak RSUD Depati Bahrin," ujarnya.
Bupati mengingatkan agar pengelola rumah singgah benar-benar menjaga kebersihan lingkungan.
"Saya minta kebersihan lingkungan rumah singgah harus diperhatikan, jangan sampai ada sampah yang berserakan. Pihak rumah sakit harus menyediakan sejumlah kotak sampah," tegasnya.
Direktur RSUD Depati Bahrin Yogi Yamani mengatakan, untuk sementara pihaknya belum mengatur keluarga pasien yang diutamakan menginap di rumah singgah tersebut karena baru diresmikan untuk dimanfaatkan.
"Kami belum mengatur keluarga pasien yang diprioritaskan menginap di rumah singgah sebab masih melihat daya minat keluarga pasien yang akan menginap," katanya.
Yogi Yamani mengakui sarana rumah singgah keluarga pasien yang disediakan pemerintah daerah secara gratis cukup membantu meringankan keluarga pasien meskipun saat ini jumlah kamar yang terbatas.
Rumah singgah terletak di jalan Pemuda Bangka, posisi strategis yang tidak jauh dari RSUD Depati Bahrin.
Pewarta: KasmonoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026