Pangkalpinang (ANTARA) - PT Astra Honda Motor (AHM) membuka pendaftaran program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH) 2026 menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan menyiapkan 60 unit bus untuk mengangkut 2.400 pemudik ke Yogyakarta dan Semarang.

Program tahunan yang digelar sejak 2008 itu menyediakan 38 bus tujuan Yogyakarta dan 22 bus menuju Semarang. Keberangkatan peserta mudik dijadwalkan pada 14 Maret 2026 dari kantor AHM di Sunter, Jakarta Utara, dengan titik akhir di Gedung Wana Graha Bhakti Yasa, Yogyakarta dan Museum Ronggowarsito, Semarang.

Selain fasilitas bus, AHM juga menyiapkan 32 truk untuk mengangkut 1.200 unit sepeda motor peserta ke dua kota tersebut. Pengiriman sepeda motor dilakukan pada 12 Maret 2026 dari Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kelapa Gading, Jakarta Utara.

General Manager Honda Customer Care Center (HC3) AHM Antok Yuniarso mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap keselamatan konsumen yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman.

“Mudik merupakan momen yang ditunggu untuk berkumpul bersama keluarga. Melalui Mudik dan Balik Bareng Honda 2026, kami ingin memberikan alternatif perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi konsumen sepeda motor Honda,” ujar Antok dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Senin.

Untuk arus balik pada 28 Maret 2026, AHM menyiapkan 22 bus guna mengangkut 800 pemudik kembali ke Jakarta dari Yogyakarta dan Semarang. Sebanyak 11 truk juga disediakan untuk membawa 400 sepeda motor peserta kembali ke Ibu Kota.

Sepeda motor yang diangkut menggunakan truk diasuransikan selama perjalanan. Setiap peserta mendapatkan dua kursi bus berpendingin udara per sepeda motor, asuransi perjalanan, layanan kesehatan di titik keberangkatan dan tujuan, serta paket perlengkapan perjalanan.

Pendaftaran program MBBH 2026 dibuka mulai 12 Februari hingga 11 Maret 2026 dengan biaya Rp150.000 dan kuota terbatas. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi AHM maupun aplikasi WANDA, Motorku-X, dan Daya Auto.

Peserta wajib merupakan pengguna sepeda motor Honda serta memiliki KTP, SIM C, dan STNK yang masih berlaku. Setiap sepeda motor dapat didaftarkan maksimal untuk dua orang, dengan ketentuan kendaraan dalam kondisi standar dan prima serta barang bawaan tidak melebihi 20 kilogram per sepeda motor.



Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026