Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan penyesuaian jam kerja ASN tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Bangka Selatan Nomor: 800.1.9/2/BKPSDMD/2026 tentang penetapan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan pemerintah kabupaten Bangka Selatan.
"Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan," kata Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid di Toboali, Rabu.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja selama Ramadhan tetap harus memenuhi minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.
"Penyesuaian jam kerja ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku, agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.
Adapun aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja, yakni Senin-Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara Jumat dimulai pukul 08.00–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Sedangkan OPD yang memberlakukan enam hari kerja yakni Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Riza meminta kepada kepala OPD untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN maupun kinerja organisasi.
"Penyesuaian jam kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.
Pewarta: RusdiyantoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026