Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan siap mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus terkait haji dan umrah ilegal.
“Kalau memang itu korbannya banyak, tentunya kami bisa lakukan penegakan hukum dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Dengan pengusutan pidana TPPU, ujar dia, diharapkan aset para korban nantinya dapat dipulihkan dari penyitaan aset pelaku oleh kepolisian.
Jenderal polisi bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa dalam Satgas Haji dan Umrah yang merupakan kolaborasi Polri dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Dittipidter Bareskrim Polri berperan pada bagian penegakan hukum.
“Jadi, kami nanti cara bertindaknya adalah adanya pengaduan dari masyarakat ataupun dari Kementerian Haji dan Umrah yang sudah dilaporkan atau diadukan di sana, segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan bahwa satgas gabungan ini sudah mulai bekerja sejak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah (sprin) pada 14 April 2026.
Baca juga: Polri imbau masyarakat laporkan kejahatan terkait haji lewat hotline
Untuk kasus terbaru, ia mengungkapkan bahwa satgas pada Sabtu (18/4) dini hari berhasil menggagalkan warga negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan haji dengan visa nonhaji.
“Kerja sama yang baik sudah dilakukan antara satgas ini, juga bantuan dari teman-teman di imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,” ucapnya.
Saat ini menurut dia, satgas sedang mendalami para WNI tersebut dan pihak-pihak lainnya.
“Semua pihak yang terlibat tentu akan kami lakukan pendalaman. Kemudian, kami melakukan analisis hubungan dari masing-masing pihak ini,” ujarnya.
Pewarta: Nadia Putri RahmaniUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026