Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang mempercepat proses validasi data calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 setelah memperoleh tambahan kuota bantuan rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi 300 unit, meningkat tajam dibandingkan sekitar 50 unit pada tahun sebelumnya.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budianto, mengatakan hingga saat ini baru 131 data calon penerima yang masuk ke sistem, sementara sekitar 35 unit di antaranya telah berstatus clear and clean atau memenuhi persyaratan administrasi untuk diproses lebih lanjut.

"Dari total kuota 300 unit yang telah disetujui pemerintah pusat, hingga saat ini baru 131 unit data calon penerima yang masuk ke sistem. Dari jumlah itu, sekitar 35 unit sudah berstatus clear and clean," katanya di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan batas akhir pengajuan berkas ke Kementerian PKP ditetapkan pada 15 Juni 2026 sehingga pemerintah daerah terus mengintensifkan koordinasi dengan camat, lurah, RT/RW hingga Satuan Kerja (Satker) Perumahan guna memenuhi target kuota yang tersedia.

"Kalau kita ingin mengejar target 300 unit, maka data yang belum terpenuhi harus segera diselesaikan. Karena itu kami berharap kecamatan dan kelurahan aktif berkoordinasi dengan RT/RW untuk mempercepat proses pendataan," ujarnya.

Menurut dia, salah satu kendala utama dalam proses verifikasi adalah kelengkapan administrasi kepemilikan tanah karena kementerian mensyaratkan lahan milik penerima bantuan harus memiliki status hukum yang jelas, sah, dan bebas sengketa.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa BSPS merupakan bantuan stimulan, bukan renovasi rumah secara penuh. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Ia menambahkan penerima bantuan tetap harus memiliki unsur keswadayaan untuk menutupi kekurangan biaya pembangunan rumah.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Pangkalpinang menerapkan sistem pendataan berjenjang mulai dari tingkat RT dan RW. Data yang terkumpul diverifikasi oleh lurah dan camat sebelum diteruskan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk survei lapangan dan validasi akhir melalui aplikasi Sistem Informasi Baru (Sibaru).

Pemerintah kota juga membuka peluang kolaborasi dengan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan dana swadaya.

Selain itu, pemerintah mengingatkan rumah yang dibangun melalui program BSPS tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan dalam jangka waktu minimal lima tahun setelah pembangunan selesai agar bantuan tepat sasaran.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026