Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan di media sosial TikTok mengeklaim bahwa Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait pemangkasan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri.
Unggahan tersebut menarasikan bahwa pemerintah melakukan pemangkasan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara dan aparat keamanan sebagai upaya penghematan anggaran.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan resmi Purbaya”
Namun, benarkah pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi dari pemerintah dan media kredibel yang menyatakan bahwa pemerintah memangkas gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai pemangkasan gaji ke-13 tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
Selain itu, dilansir melalui ANTARA, foto Purbaya Yudhi Sadewa dalam unggahan tersebut diambil saat wawancara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Dalam wawancara itu, Purbaya membahas sistem agar pemerintah daerah tidak lagi mengendapkan dana di perbankan, bukan mengenai pemangkasan gaji ke-13.
Faktanya, pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan penuh kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Dengan demikian, klaim yang menyebut pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Klaim : Hoaks
Rating : Purbaya pangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Pewarta: Tim JACXUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026