Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bangka Barat di Pangkalpinang, Senin (15/6/2026).

Dalam rilisnya di Pangkalpinang, Selasa menyebutkan bahwa rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Babel tersebut membahas dua Ranperbup Kabupaten Bangka Barat, yaitu Ranperbup tentang Pakaian Daerah Bangka Barat dan Ranperbup tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung.

Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda maupun Ranperkada merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah harus mengedepankan kualitas dibandingkan kuantitas. Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum perlu berpedoman pada instrumen perencanaan yang sistematis dan terpadu, salah satunya melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda.

“Regulasi yang baik harus disusun secara terencana, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, proses pengharmonisasian menjadi tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah yang dibentuk benar-benar berkualitas dan dapat dilaksanakan,” ujar Rahmat.

Rahmat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat yang telah bersinergi dan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk menghasilkan regulasi yang tidak tumpang tindih, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama, turut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian terhadap Ranperbup Kabupaten Bangka Barat. Ia berharap melalui rapat harmonisasi tersebut, regulasi yang disusun dapat semakin matang, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Sidarta menyampaikan bahwa pembahasan Ranperbup tentang Pakaian Daerah Bangka Barat menjadi bagian dari upaya menjaga identitas, nilai budaya, dan kekhasan daerah. Sementara itu, Ranperbup tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai diharapkan dapat mendukung upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pengurangan timbulan sampah plastik di Kabupaten Bangka Barat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.

Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah. “Melalui proses ini, setiap rancangan regulasi dapat ditelaah secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Johan Manurung menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, regulasi yang baik harus disusun dengan memperhatikan aspek perencanaan, substansi, teknik penyusunan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kanwil Kemenkum Babel mendorong agar setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif. Regulasi harus mampu menjadi instrumen dalam mendukung pelayanan publik, pelestarian budaya daerah, pengelolaan lingkungan, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tambahnya.

Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal, Ismail, dan Irkham; JFT Perancang Ahli Muda, Elisanti, Siti Latifah, dan Imelda Hanum; serta JFT Perancang Ahli Pertama, Anita Azzahra, Imam Rokhyani, dan Pratiwi.

Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sidarta Gautama; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hendra Jaya; Kepala Bidang Kebudayaan, Ferhad Irvan; Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Fery Adami; Analis Kebijakan, Maria; serta perwakilan Bagian Hukum.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap Ranperbup tentang Pakaian Daerah Bangka Barat dan Ranperbup tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dapat semakin disempurnakan sebelum ditetapkan, sehingga mampu menjadi dasar hukum yang jelas, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangka Barat.



Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026