Belitung (ANTARA) - Juru parkir yang tergabung dalam Komunitas Forum Juru Parkir Belitung (FJPB) kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan melalui kepesertaan aktif mandiri yang difasilitasi oleh program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

‎Ketua Komunitas Forum Juru Parkir Belitung, Sasroni di Tanjungpandan, Jumat mengatakan program jaminan sosial ini menjadi babak baru yang sangat krusial dalam memberikan rasa aman sekaligus kepastian perlindungan bagi para juru parkir saat menjalankan profesinya di lapangan.

‎"Hari ini kami melaksanakan deklarasi komunitas sekaligus pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis," katanya.

‎Ia mengatakan, program ini menjadi langkah awal dalam melindungi para juru parkir yang bertugas di wilayah itu.

‎Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya akan sangat bermanfaat dalam melindungi juru parkir di lapangan.

‎"Khususnya keamanan bagi para juru parkir dalam bekerja, dan diharapkan program jaminan ini dapat terus berlanjut dalam jangka waktu yang panjang," ujarnya.

‎Staf Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Belitung Darwin Parlindungan Sitohang di Tanjungpandan, Jumat mengapresiasi inisiatif dan antusiasme tinggi dari Forum Juru Parkir Belitung yang secara sadar mau menimba ilmu dan memahami pentingnya jaminan keselamatan kerja.

‎Darwin merincikan saat ini tercatat ada sebanyak 21 juru parkir di Belitung yang telah mendaftarkan diri. 

‎Dari jumlah tersebut, administrasi untuk 12 orang di antaranya telah rampung sehingga kartu kepesertaannya sudah bisa diserahkan secara langsung.

‎Ia memaparkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) ini mencakup tiga pilar jaminan perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

‎Guna menjamin pelayanan medis yang optimal bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan Belitung saat ini juga telah menjalin kemitraan dengan tiga rumah sakit di Pulau Belitung, yakni RSUD Marsidi Judono, RS Almah, dan RSUD Belitung Timur.

‎Terkait biaya, Darwin menjelaskan nilai iuran bulanan yang dibebankan kepada pekerja sektor informal ini tergolong sangat murah dan terjangkau.

‎"Iuran normalnya itu sebesar Rp16.800 per bulan per orang namun untuk saat ini sedang ada potongan yakni Rp8.400 per orang per bulan," katanya.

‎Darwin mengajak seluruh masyarakat pekerja mandiri di Belitung untuk segera mendaftarkan diri maupun keluarganya guna memitigasi risiko kerja.

‎Proses pendaftaran kini semakin dipermudah melalui kehadiran jajaran keagenan di tingkat bawah.

‎"Jika masyarakat atau rekan-rekan juru parkir lain ingin mendaftar, prosesnya sekarang jauh lebih dekat karena bisa langsung melalui agen PERISAI yang bertindak sebagai perpanjangan tangan resmi kami di lapangan," kata Darwin.



Pewarta: Apriliansyah
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026