Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Wakil Menteri Agama Periode 2011-2014 Nasaruddin Umar sebagai saksi
dalam perkara korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di
Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012 dengan tersangka Fahd El
Fouz.
"Dimintai pendapat tentang Saudara Fahd. Pada waktu itu
saya sudah menjadi wakil menteri. Jadi saya sudah tidak tahu-menahu
banyak," kata Nasaruddin sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK,
Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa saat pengurusan anggaran dan atau pengadaan
dia sudah menjalankan tugas di luar negeri untuk membebaskan sekitar 200
warga Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati.
"Jadi proses belakangan saya tidak tahu dan tidak ada tanda tangan
apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang pasti tidak ada aliran dana apa
pun," kata Nasaruddin, yang saat ini menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal.
KPK telah menahan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG)
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi
pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran.
Pada Kamis (27/4) KPK
mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus penerimaan hadiah
atau janji terkait pengurusan anggaran dan/atau pengadaan Alquran di
APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs
Tahun 2011 di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, hakim sudah menjatuhkan hukuman penjara 15
tahun dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan kepada mantan
anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan
hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan
kurungan kepada anaknya, Dendy Prasetia, pada 2013.
Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fahd menerima Rp14,39
miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai bagian dari komitmen pemberian
bayaran Rp4,74 miliar dalam proyek pengadaan laboratorium komputer dan
Alquran pada 2011 dan 2012 yang nilainya Rp9,25 miliar, ditambah Rp400
juta karena berhasil memperjuangkan anggaran di APBN-Perubahan.
Fahd sudah menjadi narapidana karena menyuap mantan anggota badan
anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati berkenaan dengan bantuan
pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener
Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
KPK Periksa Nasaruddin Umar
Senin, 15 Mei 2017 16:38 WIB
"Dimintai pendapat tentang Saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi wakil menteri. Jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak,