Jakarta (Antara Babel) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
mengatakan pengunduran diri Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok kini sudah dapat diproses.
"Hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan
bahwa mundurnya Ahok, dengan tidak mengajukan upaya banding, prinsipnya
sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final," ujar Mendagri melalui
pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut, lanjut dia, juga berarti bahwa
pemerintah sudah dapat memproses pemberhentian Ahok, tanpa harus
menunggu sikap kejaksaan terkait pengajuan banding, terhadap keputusan
hukum kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Bupati Belitung Timur
tersebut.
"Jadi sudah bisa diproses pemberhentiannya," kata Tjahjo.
Menurut Mendagri, mekanisme pemberhentian Ahok dari jabatannya
diawali dengan permintaan Kemendagri kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) DKI Jakarta, untuk menggelar sidang paripurna yang akan
membahas surat keputusan pengunduran diri Gubernur nonaktif ibu kota
ini.
Hasil sidang tersebut, kata dia, kemudian disampaikan kepada Menteri
Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk menjadi acuan diterbitkannya
Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ahok, serta menjadi
dasar pemerintah untuk melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI
Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
Sebelumnya, proses pengunduran diri Ahok sempat terhambat karena
Mendagri Tjahjo Kumolo menunggu sikap Kejaksaan Agung, yang masih
mengkaji keputusan pengadilan negeri dalam kasus penodaan agama.
Hal ini juga kemudian menghambat kinerja Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, yang saat ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI
Jakarta, dengan kewenangan terbatas di pemerintahan.
Mendagri: Pengunduran Diri Ahok Sudah Dapat Diproses
Senin, 29 Mei 2017 22:08 WIB