Kuala Lumpur (Antara Babel) - Wakil Dubes RI Kuala Lumpur Andreano Erwin
mengatakan tim pengacara Siti Aisyah yang ditunjuk KBRI merasa tidak
nyaman karena polisi dan jaksa belum menyerahkan berkas-berkas yang
diinginkannya.
"Tadi keputusan hakim menyatakan sidang selanjutnya akan dibawa ke
mahkamah tinggi (high court) sesuai dengan berkas perkara yang
diajukan," kata Andreano Erwin ketika ditemui usai sidang pembunuhan Kim
Jong Nam di Mahkamah Sepang, Selangor, Selasa.
Dia mengatakan pengacara Siti Aisyah yang ditunjuk KBRI menyatakan
ketidaknyamanannya karena hingga saat ini belum diberikan berkas-berkas
yang dimiliki "investigator officer" di polisi dan juga yang dimiliki
"public prosecutor" atau jaksa.
"Yang bersangkutan menyatakan bahwa akses dokumen itu seharusnnya
disampaikan semua namun dari jaksa menyatakan akan memberikan
berkas-berkas menjelang dimulainya sidang di mahkamah tinggi nanti,"
katanya.
Dia mengatakan berkas-berkas dalam sidang ini belum bisa diberikan karena masih memerlukan kelengkapan lagi.
"Sebagaimana diketahui dalam pengadilan rendah (lower court) ini
hanya manajemen kasus untuk menentukan materi yang akan disidangkan
sehingga tidak akan membahas lebih detail dari permasalahan ini,"
katanya.
Dia mengatakan yang menentukan sah atau tidaknya bukti-bukti ada
pada pengadilan tinggi sehingga sampai di pengadilan tinggi nanti harus
lengkap semuanya.
"Keterangan saksi ahli kalau ada dan diperlukan perlu dihadirkan dan
juga rekaman seperti yang diutarakan jaksa penuntut umum," katanya.
Tentang waktu sidang di pengadilan tinggi, dia mengatakan nanti
pengacara Siti Aisyah akan berkirim surat ke pengadilan tinggi.
"Memang ditentukan di Pengadilan Tinggi Shah Alam tetapi belum
ditentukan di mana karena di Shah Alam ada beberapa high court. Jadi
kalau lihat kondisi saat normalnya satu bulan, sekarang mau hari raya
bisa jadi agak mundur," katanya.
Sidang yang berlangsung di lantai dua Mahkamah Syesyen 1 ini
berlangsung pada pukul 09.30 waktu setempat dan berakhir pada pukul
10.45 waktu setempat.
Hadir pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Azura sebanyak tujuh
orang yakni Gooi Soon Seng, Azura Binti Dato Alias, Selvi Sandrasegaram,
Choong Kak Sen, Loke Kok Mun, Wong Kah Hung dan Mohd Irwan Bin Sumadi.
Pada kesempatan tersebut Gooi Soon Seng membacakan dua berkas pembelaan yang sebelumnya diserahkan kepada hakim.
Turut hadir dari KBRI Kuala Lumpur yakni Wakil Dubes Andreano Erwin,
Kepala Fungsi Perlindungan WNI, Yusron B Ambary, Atase Riset, Tjahjono
dan sejumlah tim dari Direktorat Perlindungan WNI Kementrian Luar
Negeri.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih
bebas pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin
Korea Utara Kim Jong-un, bernama Kim Jong-nam pada pukul 09.00 pagi di
areal Keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2),
Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.
Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302
Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang
sama, dengan ancaman hukuman mati.
Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).
Berita Terkait
Penyanyi Indonesia raih penghargaan di kompetisi internasional Kazakhstan
25 Oktober 2024 21:24
Diduga WNI meresahkan, KBRI Tokyo imbau taati aturan
2 September 2024 13:40
WNI diimbau tinggalkan Lebanon antisipasi konflik Israel-Hizbullah
30 Juli 2024 22:54
KBRI Doha umbau warga diaspora jangan ganggu privasi pemain timnas
30 April 2024 14:48
WNI "overstay" di Jepang meninggal dunia akibat COVID-19
25 Januari 2024 22:15
KBRI pastikan tak ada WNI terdampak kecelakaan pesawat di Haneda
4 Januari 2024 08:56
Mantan Atase Hukum KBRI di Malaysia Kini Jabat Kadivyankumham Kemenkumham Babel
9 Oktober 2023 15:16
KBRI Tokyo pastikan jenazah perempuan ditemukan di Gunma adalah WNI
24 Agustus 2023 14:35