Sungailiat (Antara Babel) - Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Roy Suryo menegaskan, kasus proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor atau kasus Hambalang dipercayakan penuh kepada penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanganinya.
"Kita serahkan sepenuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus tersebut, dan akan ditentukan siapa yang salah dan yang benar dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Sungailiat, Jumat.
Dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng menjadi tersangka dan sejumlah tokok politik lainnya seperti Nazaruddin dan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Roy Suryo mengatakan, kalau dirinya sama sekali tidak tahu kegiatan proyek yang menelan dana pemerintah sebesar Rp2,5 triliun itu.
"Kita tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mereka yang terlibat melakukan dugaan tindak pidana korupsi Hambalang, yang salah biarlah salah dan yang benar biarlah majelis hakim menentukannya," katanya.
Dikatakan, pihaknya tidak akan membela kepada orang yang memang menggunakan uang yang bukan haknya untuk keuntungan pribadinya sementara masyarakat yang dirugikan.
Proses hukum proyek Hambalang yang sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/11) kemarin, menghadirkan terdakwa Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proyek Hambalang.
Deddy Kusdinar disebut bersama-sama dengan Andi Alfian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor, serta bersama-sama dengan Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Machfud Suroso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Saul Paulus David Nelwan, melakukan atau turut serta melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang atau jasa.
Jaksa mendakwa Deddy didakwa dengan dua pasal alternatif yakni pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Kita berharap, kasus ini segera dapat diselesaikan dan menjadi perhatian buat semuanya agar dalam melaksanakan proyek pemerintah benar-benar mengacu pada ketentuan aturan yang sudah ada," katanya.
Roy Suryo mengatakan, dirinya tidak ikut campur tangan persoalan hukum proyek Hambalang dan lebih berkonsentrasi pada peningkatan olahraga nasional.
"Kita lebih berkonsentrasi pada memajukan dan peningkatan olahraga nasional karena memang tidak tahu menahu masalah Hambalang yang menjadi sorotan rakyat Indonesia," katanya.
