"Kami beserta teman-teman lainnya sudah menemui Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangka untuk meminta mediasi dalam mencari keadilan untuk nasib para PHL yang selama ini masih berstatus karyawan kontrak," kata koordinator PHL PT DAK, Andre Lesmana di Sungailiat, Selasa.
Tuntutan kenaikan status dari tenaga kontrak menjadi karyawan itu, menurut dia sangat wajar karena mereka sudah mengabdi di anak perusahaan PT Timah itu cukup lama.
"Jangankan menjadi karyawan tetap, untuk menjadi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) seperti yang dijanjikan pihak perusahaan pun sampai sekarang tak kunjung terealisasi," katanya.
Dia mengatakan, para pekerja seakan-akan dibohongi dimana untuk memperpanjang masa kerja pihak perusahaan hanya memperpanjang selama tiga bulan.
"Kalau kami ini dibutuhkan perusahaan, tolong perjelas status kami sesuai yang dijanjikan dan amanah undang-undang. Kalau memang tenaga kami tidak dibutuhkan silahkan bayar pesangon kami sesuai dengan aturannya juga. Jangan kami dipermainkan seperti ini terus," katanya.
Pihak perusahaan, kata dia, sebelumnya sudah merumahkan sebanyak 30 PHL. Perusahan memberikan upah kepada PHL PT DAK dengan nilai yang berbeda, yakni tertinggi Rp86.000 per hari dan terendah Rp84.000 per hari.
"Dulu upah itu dibayarkan rutin setiap bulan. Namun sekarang mulai dibayar harian. Apabila dalam kehadirannya PHL melakukan absen maka gaji akan dikurangi sesuai kehadiran," katanya.
Dikatakan, dirinya dan rekan-rekannya masih menunggu jawaban pihak direksi mengenai tuntutan itu. Namun apabila masih tidak digubris maka para pekerja akan mengadukan nasib mereka ke DPRD Bangka.
"Rencananya kami akan ke DPR RI kalau direksi tidak memberikan jawaban juga. Kami sampai saat ini masih terdaftar di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," jelasnya.
Pewarta: Pewarta: Kasmono: Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.