"Mereka yang menerima remisi bebas hari ini masing-masing dua orang mendapatkan remisi khusus (RK II) dan satu orang cuti bersyarat (CB)," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Muntok, Zulfikri di Muntok, Minggu.
Menurut dia, remisi atau pemotongan masa tahanan bagi warga binaan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan atas persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) RI.
Ia mengatakan, jumlah warga binaan di Rutan Muntok sebanyak 220 orang, namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1438 Hijriah hanya sebanyak 78 orang.
"Dari jumlah usulan tersebut disetujui dan sudah dikabulan dan mendapatkan SK dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel sebanyak 76 orang," katanya.
Dua orang lainnya belum mendapat kepastian karena masih harus menunggu keputusan Menkum dan HAM terkait tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme dan lain-lain sesuai ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Mereka yang kami usulkan mendapatkan remisi Idul Fitri karena berbagai pertimbangan, antara lain beragama Islam, berkelakuan baik selama dibina dan telah memenuhi berbagai pertimbangan yang dilakukan petugas," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.